Kamis, 10 Januari 2019

Tujuan dan Fungsi Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit Islam Jakarta


TUGAS SOFTSKILL
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Gambar terkait



KELOMPOK 3
ANGGOTA :
ANDIKA TAMARA (2C214964)
BUNGA LESTARI HAQMALIAH (21217269)
FITRI RAMADHAYANTY (27217115)
MEYLIA ERLIN NURMARDIANI (23217565)
MUCHAMMAD RIZKY DARMAWANSYAH (23217738)


2EB13









Tujuan dan Fungsi Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit Islam Jakarta








Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.
Sedangkan menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO menyatakan bahwa pengertian koperasi ialah "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk mendapatkan peningkatan kualitas ekonomi) through the formation of a democratically controlled business organization (melalui pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking (membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari usaha tersebut)". Selain ILO ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).


Tujuan Koperasi
         
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama Koperasi itu sama yaitu mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Karyawan Sejahtera Rs. Islam ini awalnya adalah koperasi simpan pinjam, setalah adanya perubahan AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) koperasi ini menjadi koperasi konsumen. Karena koperasi simpan pinjam tidak boleh mempunyai usaha lain dan hanya boleh simpan pinjam. Koperasi Konsumen boleh mempunyai usaha lain tidak hanya simpan pinjam, jadi usaha apapun yang belum dijalankan boleh dilakukan. Meskipun belum semua dijalankan tetapi semua itu sudah direncanakan atau dicantumkan di AD-ART.
Menurut Djoko Muljono (2012:4) Koperasi Konsumen adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi. Contohnya seperti salah satu karyawan ingin membeli sepeda motor maka koperasi akan memberitahukan rincian pembayaran sepeda motor tersebut, jika karyawan tersebut menyetujuinya maka koperasi akan membayarkannya terlebih dahulu, lalu selebihnya angsuran tersebut dibayar dengan memotong gajinya.

Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU Nomor 17 tahun 2012 koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi Karyawan Sejahtera sendiri mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan kegiatannya yaitu:
  • ·         Untuk memenuhi kebutuhan seluruh karyawannya.
  • ·         Menyiapkan berbagai keperluan rumah sakit untuk persalinan atau orang melahirkan dan membuatkan akta kelahiran.
  • ·         Memudahkan karyawan untuk membeli kendaraan seperti sepeda motor dengan memotong gaji karyawan untuk membayar angsuran tersebut. Untuk pembayarannya dengan kesepakatan awal yang telah disetujui.
  • ·         Memberikan pelayanan kepada anggota apa yang dibutuhkan dan koperasi akan memberikannya.
  • ·         Memberikan biaya renovasi rumah kepada anggota.




Referensi:
Muljono, Djoko. 2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta: Andi