Macam – macam perjanjian :
1.Perjanjian timbal balik
Perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak
dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian
jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548
KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah
pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak
mendapat pembayaran dan pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima
barangnya.
2.Perjanjian sepihak
Perjanjian yang dibuat dengan meletakkan
kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah
ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang
yang dihibahkan
sedangkan penerima hibah tidak mempunyai
kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan
tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.
3.Perjanjian dengan percuma
Perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan
bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal
1666 dan 1740 KUHPerdata.
4.Perjanjian konsensuil, riil dan formil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang
dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat
perjanjian. Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat
tetapi barangnya harus
diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan
barang pasal 1741 KUHPerdata
dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754
KUHPerdata.
Perjanjian
formil adalah perjanjian
yang memerlukan kata sepakat tetapi
undang-undang mengharuskan perjanjiantersebut harus dibuat dengan bentuk
tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau
PPAT. Misalnya jualbeli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus
dibuat dengan akta PPAT, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
5. Perjanjian bernama atau khusus dan
perjanjian tak bernama
Perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan
khusus dalam KUHPerdata
Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII.
Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain. Perjanjian
tak bernama adalah
perjanjian yang tidak diatur secara khusus
dalam undang-undang. Misalnya
perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan
distributor, perjanjian kredit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar