Senin, 11 April 2016

PERJANJIAN & PERIKATAN



Macam – macam perjanjian :
     1.Perjanjian timbal balik
Perjanjian yang dibuat dengan meletakkan hak dan kewajiban kepada kedua pihak yang membuat perjanjian. Misalnya perjanjian jual beli Pasal 1457 KUHPerdata dan perjanjian sewa menyewa Pasal 1548 KUHPerdata. Dalam perjanjian jual beli hak dan kewajiban ada di kedua belah pihak. Pihak penjual berkewajiban menyerahkan barang yang dijual dan berhak mendapat pembayaran dan pihak pembeli berkewajiban membayar dan hak menerima barangnya.
    2.Perjanjian sepihak
Perjanjian yang dibuat dengan meletakkan kewajiban pada salah satu pihak saja. Misalnya perjanjian hibah. Dalam hibah ini kewajiban hanya ada pada orang yang menghibahkan yaitu memberikan barang yang dihibahkan
sedangkan penerima hibah tidak mempunyai kewajiban apapun. Penerima hibah hanya berhak menerima barang yang dihibahkan tanpa berkewajiban apapun kepada orang yang menghibahkan.
   3.Perjanjian dengan percuma
Perjanjian menurut hukum terjadi keuntungan bagi salah satu pihak saja. Misalnya hibah (schenking) dan pinjam pakai Pasal 1666 dan 1740 KUHPerdata.
   4.Perjanjian konsensuil, riil dan formil
Perjanjian konsensuil adalah perjanjian yang dianggap sah apabila telah terjadi kesepakatan antara pihak yang membuat perjanjian. Perjanjian riil adalah perjanjian yang memerlukan kata sepakat tetapi barangnya harus
diserahkan. Misalnya perjanjian penitipan barang pasal 1741 KUHPerdata
dan perjanjian pinjam mengganti Pasal 1754 KUHPerdata.
      Perjanjian formil adalah perjanjian
yang memerlukan kata sepakat tetapi undang-undang mengharuskan perjanjiantersebut harus dibuat dengan bentuk tertentu secara tertulis dengan akta yang dibuat oleh pejabat umum notaris atau PPAT. Misalnya jualbeli tanah, undang-undang menentukan akta jual beli harus dibuat dengan akta PPAT, perjanjian perkawinan dibuat dengan akta notaris.
   5. Perjanjian bernama atau khusus dan perjanjian tak bernama
Perjanjian yang telah diatur dengan ketentuan khusus dalam KUHPerdata
Buku ke tiga Bab V sampai dengan bab XVIII. Misalnya perjanjian jual beli, sewa menyewa, hibah dan lain-lain. Perjanjian tak bernama adalah
perjanjian yang tidak diatur secara khusus dalam undang-undang. Misalnya
perjanjian leasing, perjanjian keagenan dan distributor, perjanjian kredit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar