SURAT
PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
Pada tanggal, 9 April 2015 telah di
adakannya perjanjian jual – beli mobil yang dimana Pihak pertama telah menjual
kepada pihak kedua. Kami Yang bertanda tangan dibawah ini.
Nama
: Andika Tamara
Alamat : Cililitan no.19
Nomer KTP / SIM : 2980786542789
Telepon : 087788778890
Alamat : Cililitan no.19
Nomer KTP / SIM : 2980786542789
Telepon : 087788778890
Dalam hal ini bertindak di atas
sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak pertama.
Nama :
Angga Pramudita
Alamat : jl. Manggis no.24, Jakarta utara
Nomer KTP / SIM : 4567893456897
Telepon : 089756784567
Alamat : jl. Manggis no.24, Jakarta utara
Nomer KTP / SIM : 4567893456897
Telepon : 089756784567
Dalam hal ini bertindak di atas
sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak kedua.
Dengan surat ini Kedua belah
pihakmenerangkan bahwa Pihak Pertama ingen menjual mobil kepada pihak kedua
berupa 1 buah unit mobil, merek TOYOTA YARIS G NEW.
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikat diri dalam perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
Pihak Pertama Menjual 1 buah unit
mobil, kepada pihak dedua. Dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil
tersebut dengan harga sebesar Rp.200.000.000,-
Dengan spesifikasi sebagai berikut
Tahun Pembuatan
: 2013
No Rangka : 393582BC59290
Warna : Hitam Metalik
Bahan Bakar : Bensin
No. Polisi : B 19 BOSS
No Rangka : 393582BC59290
Warna : Hitam Metalik
Bahan Bakar : Bensin
No. Polisi : B 19 BOSS
lengkap dengan segala
perlengkapannya.
Pasal
2
Kepindahan kepemilikan beserta surat
suratnya akan di serahkan apa bila mobil tersebut sudah dibayar dengan
lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut,
mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
Pasal
3
Pihak pertama sangat menjamin bahwa
mobil tersebut adalah miliknya dan tidak sedang dijual kepada pihak lain
ataupun tuduhan lainya. Untuk itu, mengenai mobil tersebut, baik sekarang
maupun di kemudian hari. pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan dan atau
gugatan dari pihak lain.
Pasal
4
Jika Pihak kedua tidak mampu
membayar kontan, pihak kedua boleh melakukan pembayaran secara dua kali atau
setengahnya dari harga yg sudah di tentukan.
Pikah Kedua akan dikenakan denda apa
bila tidak segera membayar uang pelunasan tersebut, dengan waktu yang di
tentukan, dan Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian jual-beli mobil ini.
Pasal
5
Semua beban pajak, maupun balik nama
mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh pihak kedua (pembeli). Serta biaya yang
dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus
dibayar oleh pihak kedua.
JAKARTA, 09 APRIL 2015
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA,
(ANDIKA TAMARA) (ANGGA PRAMUDITA)