TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
KELOMPOK 3
ANGGOTA :
ANDIKA TAMARA
(2C214964)
BUNGA LESTARI HAQMALIAH (21217269)
FITRI RAMADHAYANTY (27217115)
MEYLIA ERLIN NURMARDIANI (23217565)
MUCHAMMAD RIZKY DARMAWANSYAH (23217738)
2EB13
Tujuan dan Fungsi
Koperasi Karyawan Sejahtera Rumah Sakit Islam Jakarta
Koperasi merupakan sebuah
badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan
tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi
rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor
25 tahun 1992.
Sedangkan
menurut Organisasi Buruh Internasional atau ILO
menyatakan bahwa pengertian koperasi ialah "Cooperative define (pengertian koperasi) as an association of persons (kumpulan orang) usually of limited means (dalam tujuan tertentu), who have
voluntary joined together (yang bergabung secara sukarela) to achieve a common economic end (untuk
mendapatkan peningkatan kualitas ekonomi) through
the formation of a democratically controlled business organization (melalui
pembentukan suatu organisasi bisnis yang dikendalikan secara demokratis), making equitable contribution to the capital
required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking
(membuat kontribusi yang adil terhadap modal yang diperlukan dan menerima
bagian yang adil terhadap risiko dan manfaat dari usaha tersebut)". Selain ILO ada juga yang mendefinisikan koperasi dalam
makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to
help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).
Tujuan
Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25
tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan utama
Koperasi itu sama yaitu mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Karyawan
Sejahtera Rs. Islam ini awalnya adalah koperasi simpan pinjam, setalah adanya
perubahan AD-ART (Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga) koperasi ini menjadi koperasi konsumen. Karena koperasi
simpan pinjam tidak boleh mempunyai usaha lain dan hanya boleh simpan pinjam.
Koperasi Konsumen boleh mempunyai usaha lain tidak hanya simpan pinjam, jadi
usaha apapun yang belum dijalankan boleh dilakukan. Meskipun belum semua
dijalankan tetapi semua itu sudah direncanakan atau dicantumkan di AD-ART.
Menurut
Djoko Muljono (2012:4) Koperasi Konsumen adalah koperasi yang usahanya memenuhi
kebutuhan sehari-hari anggota koperasi. Contohnya seperti salah satu karyawan
ingin membeli sepeda motor maka koperasi akan memberitahukan rincian pembayaran
sepeda motor tersebut, jika karyawan tersebut menyetujuinya maka koperasi akan
membayarkannya terlebih dahulu, lalu selebihnya angsuran tersebut dibayar
dengan memotong gajinya.
Fungsi Koperasi
Berdasarkan UU Nomor 17
tahun 2012 koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi Karyawan Sejahtera
sendiri mempunyai beberapa fungsi dalam menjalankan kegiatannya yaitu:
- · Untuk memenuhi kebutuhan seluruh karyawannya.
- · Menyiapkan berbagai keperluan rumah sakit untuk persalinan atau orang melahirkan dan membuatkan akta kelahiran.
- · Memudahkan karyawan untuk membeli kendaraan seperti sepeda motor dengan memotong gaji karyawan untuk membayar angsuran tersebut. Untuk pembayarannya dengan kesepakatan awal yang telah disetujui.
- · Memberikan pelayanan kepada anggota apa yang dibutuhkan dan koperasi akan memberikannya.
- · Memberikan biaya renovasi rumah kepada anggota.
Referensi:
Muljono, Djoko. 2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan
Pinjam. Yogyakarta: Andi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar